Sempat Dikira Perusahaan Investasi Bodong, HIPO Internasional: HIPO Bukan Perusahaan, Tapi Organisasi
Senin, 28 Oktober 2019
4 Komentar
![]() |
Ketua DPP LBH HIPO Internasional, Husin Abdi Syahputra Sembiring |
Dalam keterangan pers OJK juga menyebutkan, jika HIPO Internasional/ PT HBM merupakan salah satu entitas dari tiga entitas keuangan yang telah mendapat ijin usaha. Selain itu, Satgas Waspada Investasi OJK juga mengklarifikasi, bahwa HIPO/PT HIPO Bisnis Management adalah suatu organisasi pengusaha bisnis online yang menjalankan beberapa program untuk perkembangan bisnis online di Indonesia. Informasi tersebut bisa dibuka di: https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Siaran-Pers-Satgas-Waspada-Investasi-Tindak-133-Fintech-Peer-To-Peer-Lending,-22-.aspx
“Alhamdulillah, bukan kami yang klarifikasi tapi OJK sendiri sudah release berita di website resmi mereka, di media resmi mereka, bahwasanya sudah mendapat ijin, salah satunya adalah HIPO. Karena HIPO adalah murni organisasi yang mengelola dana anggota melalui holding perusahaannya,” ungkap Ketua Umum DPP HIPO Internasional, Muhammad Syukur, kepada Wartawan usai melantik pengurus DPD HIPO Internasional provinsi NTB, di Lombok City Centre (LCC), minggu (27/10/2019).
Sementara itu, Ketua DPP Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HIPO Internasional, Husin Abdi Syahputra Sembiring, juga menegaskan, HIPO bukan suatu perusahaan atau koperasi, melainkan organisasi yang menggalang kekuatan. Menurutnya, beredarnya informasi miring tersebut sakibat miskomunikasi antara OJK dengan pihak HIPO. Husin juga mengakui pihaknya telah dipanggil oleh OJK untuk diminta klarifikasi.
Dikatakan Husin, HIPO telah memberikan penjelasan dan keterangan bahwa HIPO adalah organisasi yang memiliki dasar hukum membangun kekuatan, keberlanjutan dan kemandirian ekonomi dengan cara membayar iuran tahunan. Hal tersebut sesuai pasal 37 ayat 1 huruf a, b, dan c, tentang iuran tahunan, sumbangan yang tidak mengikat yang bersumber dari anggota, serta dasar hukum membangun suatu badan usaha. Ia juga tak menampik bahwa sebelumnya HIPO sempat disangka OJK sebagai perusahaan investasi.
“Ketika investasi itu bukan ranah HIPO. Ketika membangun sumbangan anggota itu juga bukan ranah OJK. Di sini tempat mis yang terjadi,” pungkasnya.
Menurut Husin, badan usaha yang diakui di Indonesia hanya dua, yakni Perseroan dan Koperasi. “Kita membangun Perseroan, kita membangun PT, namanya PT HBM. Tidak menyelenggarakan atau menggalang dana investasi. Tapi, PT HBM modalnya adalah sumbangan-sumbangan anggota yang dikumpulkan itu menjadi modal,” tandasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Husin, terkait reward atau penghargaan harian kepada anggota, itu bersumber dari dana yang dikelola oleh perusahaan HIPO atau PT HBM. “Kita menerapkan melalui jenjang sesuai kemampuan anggota, mulai 750 ribu sampai 15 juta, dengan harapan anggota bisa memperoleh penghargaan melalui hasil perusahaan yang di kelola. Saham bersama, dari anggota HIPO yang dikumpulkan dalam PT HBM. Komisaris PT HBM, memiliki 98 persen adalah (milik) HIPO,” tutupnya.(GL/red)
Bidang usaha HIPO itu meliputi apa saja??
BalasHapusWalah ujung2nya naņti investasi bodong juga dong pak?
BalasHapus😂🤣
BalasHapusBidang hipo usaha apa sj yg terkait untuk di kmbangkan
BalasHapus