Dalam 1 jam, 2 Pelaku Curanmor Diringkus di Lombok Timur
Minggu, 18 Agustus 2019
Tambah Komentar
Seorang pelaku berinisial M, asal Desa Kuang Rundun, Kecamatan Jerowaru ditangkap sekitar pukul 14.00 WITA. Ia adalah DPO polisi karena terlibat kasus curanmor di kecamatan Masbagik beberapa bulan sebelumnya. Satu jam setelahnya, pelaku lain berinisial S, warga Desa Sukarara, Kecamatan Sakra Barat berhasil diringkus polisi.
"Saat itu pelaku M kabur keluar daerah, dan baru kembali seminggu yang lalu," diungkap Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP I Made Yogi Purusa Utama.
Kendaraan hasil curian M berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z telah di kembalikan kepada pemiliknya.
Sementara S, adalah pelaku curanmor di Desa Sukarara pada 12 Agustus 2019 lalu. S ditangkap di kediamannya dalam kondisi patah kaki. "Pelaku mengaku mengalami patah tulang kaki saat loncat dari kejaran korban. Pelaku melompat dan melarikan diri ke arah sungai. Sementara motor korban yang nyaris berhasil dibawa kabur, ditinggalkan di jembatan,” jelas Yogi.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (GL/Ded)
Belum ada Komentar untuk "Dalam 1 jam, 2 Pelaku Curanmor Diringkus di Lombok Timur"
Posting Komentar